BERAU – Jajaran Polsek Tabalar berhasil meringkus seorang pria berinisial MAE (34) atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan.
Tersangka diamankan di kediamannya setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat total bruto 20,47 gram. Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, (18/7/2025), usai tim penyelidik menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mendatangi rumah tersangka dan menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai lokasi, seperti di bawah meja, di balik balok dinding rumah, hingga di dalam tumpukan jagung giling.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, handphone, sejumlah alat bantu lainnya, serta uang tunai sebesar Rp 870.000. Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan seluruh barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Tabalar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika.
AKP Suradi juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok kampung. Kami harap ini bisa memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku di wilayah Kabupaten Berau,” tutupnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

