BERAU – Polemik terkait masih adanya lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau yang belum mengantongi izin operasional akhirnya terjawab. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memastikan seluruh PAUD yang tersebar di 13 kecamatan kini sudah memiliki legalitas resmi.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menyebutkan bahwa kepastian ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan pengelola PAUD. Pasalnya, keberadaan izin tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga berhubungan langsung dengan hak lembaga dalam memperoleh dukungan pemerintah.
“Tahun ini 100 persen sudah mengantongi izin semua. Karena izin ini menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan anggaran dari Pemkab Berau,” ungkapnya.
Mardiatul menegaskan, PAUD yang sudah berizin akan terdaftar secara resmi dalam sistem Disdik Berau. Dengan demikian, mereka bisa menerima bantuan anggaran operasional, peningkatan sarana prasarana, serta dukungan program pembinaan tenaga pendidik.
“Jika tidak memiliki izin, otomatis lembaga tersebut tidak tercatat. Artinya, tidak bisa menerima program maupun bantuan apapun. Karena itu, kami dorong sejak awal agar semua PAUD segera mengurus legalitasnya,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan perizinan menjadi sangat penting, terutama setelah diberlakukannya program wajib belajar 1 tahun pra sekolah sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Dengan legalitas yang jelas, mutu pendidikan dasar anak di Berau diharapkan bisa lebih terjamin.
Dengan kepastian seluruh PAUD sudah berizin, Disdik berharap tidak ada lagi kendala terkait administrasi. “Fokus ke depan adalah peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan tenaga pendidik, serta pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah pesisir dan pedalaman,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

