BERAU – Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hingga kini belum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya karena belum dilakukan proses serah terima dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.
Kepala DPUPR Berau, Fendra Firnawan, membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa sejumlah aset memang masih berada dalam masa pekerjaan atau masa perawatan yang masih menjadi tanggung jawab dinasnya.
“Serah terima aset yang belum bisa dilakukan itu karena prosesnya memang panjang. Kita harus ajukan dulu ke Bupati, lalu dari Bupati turun ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), baru dari BPKAD keluar SK serah terima yang ditandatangani Bupati,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, salah satu syarat mutlak untuk proses serah terima aset adalah bahwa seluruh pekerjaan pembangunan harus benar-benar tuntas. Jika masih ada pekerjaan yang belum rampung atau masih dalam masa penalti, maka serah terima belum bisa dilakukan.
“Artinya, kalau mau serah terima itu pekerjaannya harus sudah clear 100 persen. Itu yang menjadi dasar,” tegasnya.
Beberapa fasilitas umum yang belum diserahterimakan secara administratif di antaranya adalah area pedestrian dan teras Kalimarau. Selain itu, gedung Amphi Theater yang terletak di samping Perpustakaan Daerah (Perpusda) juga masih belum bisa difungsikan, meskipun pembangunan fisiknya telah selesai sejak 2024 lalu.
Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Berau pun berharap agar gedung Amphi Theater tersebut segera diserahterimakan dan dapat digunakan sesuai fungsinya, mengingat keberadaannya sangat menunjang aktivitas dan program literasi yang ada di kawasan tersebut.
“Kami akan mengupayakan penyelesaian administrasi agar seluruh aset yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan oleh instansi pengguna dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

