Satresnarkoba Berau Bekuk Pengedar Sabu di Kelurahan Bugis, 11 Paket Siap Edar Disita

BERAU – Seorang pria berinisial RF (23) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau atas dugaan peredaran sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (14/10/2025) malam.

RF diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto 4,95 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Informasi kami terima sekitar pukul 17.30 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan mengamankan satu orang pelaku,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,95 gram, satu timbangan digital warna silver, satu dompet biru, satu jaket biru, satu handphone Vivo putih, serta beberapa bungkus plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.

Menurut AKP Agus, barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Tanjung Redeb. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kolaborasi ini penting agar Berau tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER