TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan sekolah maupun perguruan tinggi, tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam atau jas almamater. Ketentuan tersebut tidak boleh menjadi syarat untuk mengikuti proses belajar mengajar, karena berpotensi menghambat hak memperoleh pendidikan.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan hak atas pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, aturan administratif, termasuk terkait seragam dan almamater, tidak boleh menghilangkan hak peserta didik untuk belajar.
“Prinsipnya berlaku mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Setiap peserta didik datang ke sekolah atau kampus untuk memperoleh hak atas pendidikan, sehingga ketentuan administratif tidak boleh menghilangkan hak tersebut,” ujarnya, Senin (21/7/2026).
Maria mencontohkan, mahasiswa yang tidak mengenakan jas almamater tidak boleh dilarang mengikuti perkuliahan.
“Jangan sampai ada mahasiswa tidak memakai almamater lalu tidak boleh masuk kampus. Itu tidak bisa dibenarkan, karena dia datang ke kampus untuk mendapatkan pendidikan, bukan untuk mendapatkan jas almamater,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sekolah maupun perguruan tinggi memang dapat menyediakan atau menjual seragam dan almamater. Namun, pembelian atribut tersebut tidak boleh dipaksakan hingga menjadi syarat mengikuti kegiatan belajar.
“Artinya kampus ataupun sekolah juga tidak boleh memaksa. Yang kami sampaikan ini bukan kemauan ORI, tetapi amanat dari peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Maria, apabila terdapat aturan yang terbukti menghambat peserta didik memperoleh layanan pendidikan, maka ketentuan tersebut harus dievaluasi. Bahkan, aturan itu seharusnya dihapus atau diubah menjadi pilihan yang bersifat sukarela.
“Kalau ada ketentuan yang menghalangi hak mendapatkan pendidikan, ya seharusnya aturan itu dihapus. Kalau memang masih ingin diberlakukan, buatlah sifatnya opsional sehingga tidak merugikan peserta didik,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip tersebut juga berlaku bagi sekolah berbasis agama maupun pondok pesantren. Menurutnya, tujuan utama setiap satuan pendidikan adalah memberikan layanan pendidikan, bukan menjadikan atribut sebagai kepentingan bisnis.
“Jangan mengatasnamakan pendidikan kalau praktiknya justru lebih mengedepankan kepentingan lain,” ucapnya.
Maria menambahkan, penyelenggara pendidikan memang diperbolehkan menarik biaya tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, terutama sekolah swasta untuk membiayai operasional dan tenaga pendidik. Namun, hal itu berbeda dengan kewajiban membeli seragam atau almamater.
Di sisi lain, ORI juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang memilih membeli seragam langsung di sekolah meski memiliki kemampuan membeli di tempat lain. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, ia meminta sekolah tidak membuat kebijakan yang memberi kesan seluruh peserta didik wajib membeli seragam di sekolah.
“Intinya, jangan sampai ada aturan apa pun yang membuat seseorang kehilangan hak memperoleh pendidikan. Hak pendidikan harus menjadi prioritas, sementara ketentuan administratif harus ditempatkan sebagai pendukung, bukan menjadi penghalang,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

