Satpol PP Berau Bersihkan Baliho Ilegal, Wajah Tanjung Redeb Ditata Ulang

BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau melakukan penertiban baliho dan spanduk ilegal sebagai upaya mempercantik wajah pusat Kota Tanjung Redeb.

Penertiban menyasar baliho dan spanduk yang tidak mengantongi izin, kedaluwarsa, maupun dipasang di lokasi terlarang. Di antaranya spanduk yang dipaku di pohon, diikat pada tiang listrik, hingga yang mengganggu pandangan pengendara di persimpangan jalan.

Sekretaris Satpol PP Berau, Risma Rosehan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Daerah yang kemudian ditegaskan melalui instruksi langsung Bupati Berau.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Ibu Bupati, kami fokus membersihkan seluruh baliho dan spanduk liar. Yang tidak berizin dan sudah kedaluwarsa akan kami tertibkan karena merusak pemandangan kota,” katanya.

Selain itu, penertiban ini juga bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum agar tidak disalahgunakan. Dari hasil penyisiran, kata Risma, petugas menemukan cukup banyak alat peraga promosi maupun spanduk ucapan yang dipasang tanpa memperhatikan aturan penempatan.

Ia pun mengingatkan seluruh masyarakat, organisasi, dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, tidak melarang kegiatan promosi, selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami tidak menghalangi siapapun untuk berpromosi, tetapi harus tertib administrasi dan tertib penempatan. Jika setelah penertiban ini masih ditemukan yang ilegal, akan langsung kami angkut,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER