BERAU – Fakta kejiwaan terdakwa Julius (40) terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, setelah jaksa menghadirkan saksi ahli psikiatri untuk memberikan penilaian medis atas kondisi mental terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramdhan.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter spesialis kejiwaan RSUD Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja, sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, dr. Melanny menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi, Julius dinyatakan mengalami episode depresif berat.
Kondisi ini ditandai dengan suasana hati yang sangat tertekan, gangguan fungsi berpikir, serta munculnya dorongan kuat untuk menyakiti diri sendiri.
“Episode depresif berlangsung minimal dua minggu dan sering ditemukan pada individu dengan gangguan bipolar atau gangguan mental lain yang memicu perubahan emosi ekstrem,” jelasnya.
Ia menuturkan, pada kondisi depresi berat, kecenderungan seseorang untuk melukai orang lain justru relatif kecil. Sebaliknya, dorongan untuk menyakiti diri sendiri lebih dominan.
“Pada depresi berat, risiko bunuh diri jauh lebih tinggi dibandingkan kekerasan terhadap orang lain,” ujarnya.
Fakta medis menunjukkan, Julius tercatat hampir dua kali melakukan percobaan bunuh diri. Hal tersebut, kata dia, semakin menguatkan kesimpulan bahwa terdakwa berada pada tingkat depresi berat.
Selain itu, tekanan mental yang dialami Julius disebut berasal dari berbagai faktor, di antaranya terhentinya perkuliahan akibat masalah ekonomi meski telah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta kehilangan sosok nenek yang memiliki ikatan emosional kuat dengannya.
Dr. Melanny menegaskan, pemeriksaan kejiwaan tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan observasi jangka panjang selama berbulan-bulan untuk menegaskan diagnosis secara menyeluruh.
“Dalam kasus ini, rangkaian pemeriksaan terhadap Julius dilakukan sejak Agustus hingga September,” katanya.
Terungkap pula bahwa gangguan mental yang dialami terdakwa muncul setelah peristiwa pidana terjadi. Pada pemeriksaan awal, Julius masih mampu menyangkal perbuatannya. Kondisi psikologisnya kemudian memburuk setelah dikunjungi keluarga dan diperlihatkan foto korban, yang memicu fase depresif mendalam.
Julius juga menunjukkan ciri-ciri gangguan kepribadian narsistik. Meski demikian, dr. Melanny menekankan bahwa depresi berbeda dengan tantrum atau luapan emosi sesaat.
“Depresi adalah gangguan kejiwaan. Tantrum bersifat sesaat, sedangkan depresi berlangsung lama dan memengaruhi cara berpikir serta pengambilan keputusan,” bebernya.
Lebih lanjut, dr. Melanny menjelaskan bahwa gangguan depresif masih dapat ditangani melalui terapi dan pengobatan intensif selama enam hingga dua belas bulan, tergantung tingkat keparahannya.
“Yang ada adalah perbaikan. Tingkat kesembuhan berkisar antara 65 hingga 90 persen, biasanya masih menyisakan gejala,” pungkasnya. (Srn)

