Sabu Seberat 44,36 Gram Berhasil Diamankan Beserta Dua Orang Pengedar

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap dua orang pelaku berinisial HM (41) dan LH (32) atas kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan peredaran sabu di kawasan tersebut.

“HM diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu, dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk dua kantong kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.

Setelah penggeledahan, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

“Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba di daerah kita,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER