Revisi RTRW Berau Buka Peluang Ekonomi Baru bagi Wilayah Terpencil dan Pesisir

BERAU – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau membawa angin segar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan pesisir.

Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memastikan bahwa penyesuaian dokumen tata ruang ini akan membuka lebih banyak akses dan peluang ekonomi bagi daerah-daerah yang selama ini terpinggirkan dalam pembangunan.

Salah satu perubahan signifikan dalam revisi RTRW adalah dimasukkannya jaringan jalan menuju wilayah hulu ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah ini memungkinkan pembangunan infrastruktur jalan yang lebih luas ke kawasan yang sebelumnya sulit dijangkau, membuka konektivitas yang sangat dibutuhkan oleh warga pedalaman.

“Ini menjadi upaya kita untuk memberikan keadilan pembangunan. Daerah terpencil juga berhak mendapatkan akses yang memadai agar aktivitas ekonomi mereka bisa berkembang,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin.

Tak hanya wilayah hulu, revisi RTRW juga memberikan harapan baru bagi kampung-kampung pesisir. Dalam dokumen baru, kawasan budidaya kehutanan di beberapa wilayah pesisir diklasifikasikan ulang menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Perubahan ini membuka fleksibilitas lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi seperti perikanan, pertanian, dan pariwisata berbasis lokal tanpa terhambat status kawasan.

“Kami tidak hanya mengatur ruang, tapi juga memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk berkembang. Dengan status KBNK, masyarakat bisa mengakses program bantuan, mengembangkan usaha, dan memanfaatkan potensi alam secara legal dan terarah,” kata Sekhnurdin.

Selain itu, penghapusan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dari RTRW mencerminkan penyesuaian prioritas pembangunan yang lebih realistis dan ramah lingkungan. Pemerintah daerah menilai proyek tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan arah pembangunan Berau saat ini.

Revisi RTRW ini saat ini menunggu masukan resmi dari DPRD untuk ditindaklanjuti ke tahap pembahasan lintas sektor di tingkat provinsi dan pusat. Dokumen ini juga akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sekhnurdin mengakui bahwa proses penyusunan perda tata ruang memerlukan waktu yang panjang, karena bersifat lintas sektor dan harus mengakomodasi berbagai kepentingan. Namun, ia menegaskan bahwa pembaruan ini menjadi pondasi penting bagi arah pembangunan Berau ke depan.

“Dengan tata ruang yang lebih adaptif, kita bisa membangun dengan arah yang jelas, menghindari tumpang tindih kebijakan, dan memastikan masyarakat di seluruh wilayah Berau bisa merasakan dampaknya,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER