BERAU – Anggota Komisi II DPR RI, Edy Oloan Pasaribu, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Menurut Edy, DPR melalui Komisi II akan mengakomodir dan mensinergikan keputusan MK tersebut dalam pembahasan sejumlah regulasi penting pada tahun 2026 mendatang.
“Di Komisi II DPR RI, kami merespons positif keputusan MK ini. Nantinya akan diakomodir dalam pembahasan RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik,” ujarnya saat di temui saat kunjungan kerja ke Kabupaten Berau, Senin (7/10/2025).
Edy menjelaskan, salah satu alasan utama pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas hasil pemilu sekaligus meringankan beban kerja penyelenggara di lapangan.
“Kalau didalami, pemisahan ini bertujuan agar kualitas pemilunya lebih baik dan beban kerja penyelenggara lebih ringan. Dengan demikian, produk pemilu dari masing-masing daerah juga bisa lebih berkualitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman pada Pemilu Serentak 2019 menjadi pelajaran penting. Saat itu, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan akibat beban kerja yang berat.
“Memang sudah ada perbaikan di Pemilu 2024, tidak ada korban jiwa, tapi kita tetap ingin sistem yang lebih manusiawi dengan distribusi kerja yang lebih baik,” ucapnya.
Selain itu, pemisahan pemilu juga diyakini dapat membuat fokus isu politik lebih terarah. Edy menilai, ketika pemilu dilakukan serentak, isu nasional kerap menutupi isu daerah, sehingga pemilih sulit membedakan prioritas dan calon yang mereka pilih.
“Dengan pemisahan ini, masyarakat bisa lebih memahami isu-isu yang relevan di tingkat daerah, mengenal para calon, dan memahami program kerja yang ditawarkan. Jadi pemilih lebih rasional dan objektif,” tutur Edy.
Terkait sikap partai politik, Edy mengungkapkan bahwa sejauh ini baru Partai NasDem yang secara terbuka menyatakan menolak keputusan MK tersebut.
“Partai lain masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan sikap resmi apakah menolak atau menerima. Kemungkinan besar sikap resmi baru akan muncul ketika pembahasan RUU dimulai tahun depan atau pada 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, di internal Partai Amanat Nasional (PAN) tempatnya bernaung, juga tengah dibahas berbagai implikasi politik dari pemisahan pemilu. Menurutnya, ada kekhawatiran dari sebagian kalangan terkait sumber daya dan kesiapan logistik partai apabila pemilu dilakukan terpisah.
“Kalau pemilu dilakukan serentak, partai bisa bekerja gotong royong dari level kabupaten hingga nasional. Kalau dipisah, tentu butuh strategi baru, sumber daya lebih besar, dan kesiapan logistik yang matang,” katanya.
Lebih jauh, Edy menegaskan bahwa pembahasan RUU Kepemiluan mendatang bukan sekadar merespons putusan MK, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem politik nasional dalam jangka panjang.
“Kami di DPR melihat pembahasan RUU ini bukan untuk kepentingan jangka pendek. Regulasi ini akan menentukan arah demokrasi Indonesia 100 tahun ke depan. Karena itu, desainnya harus kokoh, adil, dan tidak perlu sering diubah lagi,” tegasnya.
Edy berharap seluruh elemen politik dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan nanti agar hasilnya benar-benar mencerminkan semangat reformasi dan memperkuat pilar demokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini menjadi kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sistem pemilu agar lebih efektif, efisien, dan bermartabat,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

