BERAU – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2026, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb memastikan adanya program Remisi Khusus (RK) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan.
Program ini menjadi salah satu bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi WBP untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur, menyampaikan bahwa remisi khusus Idulfitri merupakan program yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi kriteria.
Ia menuturkan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Setiap WBP harus melalui proses seleksi dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. “Ada remisi khusus Hari Raya Idulfitri yang diberikan kepada warga binaan. Tapi itu untuk WBP yang memenuhi syarat, baik syarat substantif maupun syarat administrasi,” ujarnya.
Danur menjelaskan, syarat administrasi meliputi kelengkapan dokumen hukum serta masa pidana yang telah dijalani sesuai ketentuan.
Sementara itu, syarat substantif berkaitan dengan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan. “Para WBP wajib menunjukkan sikap disiplin, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan,” ucapnya.
Ia berharap remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan. “Kami berharap bisa jadi motivasi untuk warga binaan, sehingga saat kembali ke masyarakat mereka sudah siap menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Srn)

