BERAU – Wacana relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung Redeb ke Pulau Maratua atau Derawan mendapat penolakan dari DPRD Kabupaten Berau. Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, secara tegas menolak rencana pemindahan tersebut ke dua pulau yang sudah berpenghuni itu.
Menurutnya, Pulau Maratua dan Derawan merupakan kawasan permukiman yang memiliki keterbatasan lahan. Bahkan, untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas saja sulit direalisasikan karena sempitnya area yang tersedia.
“Pulau Derawan dan Maratua itu kawasan permukiman dengan jumlah penduduk yang terbatas. Bahkan untuk membangun puskesmas saja sulit mencari lahan, apalagi membangun rutan yang memerlukan area cukup luas,” ujarnya.
Meski menolak rencana relokasi ke dua pulau tersebut, Saga menyatakan mendukung jika pemindahan dilakukan ke pulau lain yang tidak berpenghuni. Beberapa alternatif yang diajukan antara lain Pulau Sangalaki, Pulau Kakaban, Pulau Semama, dan Pulau Panjang.
“Kalau di luar Pulau Derawan saya setuju. Kita masih punya Semama, Sangalaki, bahkan Pulau Panjang yang lahannya luas, tapi tidak berpenghuni,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama dalam membangun rutan di pulau-pulau tak berpenghuni adalah ketersediaan sarana dasar seperti air bersih dan listrik. Menurutnya, jika persoalan itu bisa diatasi, maka lokasi tersebut bisa menjadi pilihan strategis.
“Itu satu-satunya masalah di sana. Tapi kalau bisa diatasi, saya pikir lokasinya sangat strategis,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

