BERAU – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Sambarata menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Berau, Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Senin (23/6/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar bersikap tegas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan tambang PT. Prima Sarana Gemilang (PSG).
Dalam aksinya, massa menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, mereka meminta Pemkab Berau segera turun tangan dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi antara masyarakat lingkar tambang dengan PT PSG. Kedua, mereka mendesak pemerintah agar tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret guna mencegah konflik yang lebih luas dan memanas.
Ketegangan sempat terjadi dalam dialog antara demonstran dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari. Para demonstran mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Dalam orasinya, massa menuding PT PSG telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang mewajibkan perusahaan swasta untuk merekrut minimal 80 persen tenaga kerja lokal sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Selain itu, para demonstran juga menyampaikan sejumlah keluhan lain, antara lain, Tidak diprioritaskannya warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja, dengan banyaknya pekerja dari luar daerah yang direkrut tanpa pelaporan resmi ke instansi terkait.
Kemudian, Terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga kerja lokal tanpa prosedur atau sanksi yang jelas. Penggunaan vendor luar daerah, yakni PT Duta Hidraulik Indonesia (DHI), yang seluruh tenaga kerjanya disebut berasal dari luar Kabupaten Berau. Program rekrutmen pemimpin muda (GLDP) yang dinilai tidak berpihak pada pemuda lokal, padahal banyak sarjana Berau yang masih menganggur.
Menanggapi hal tersebut, Zulkifli Azhari menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan perusahaan berada di tangan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi dan Biro Hukum untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan di Berau.
“Fungsi kami sebagai mediator, terutama dalam menyelesaikan persoalan seperti PHK sepihak, keterlambatan gaji, dan lainnya,” jelas Zulkifli kepada massa aksi.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat telah disampaikan kepada pihak perusahaan sejak aksi sebelumnya.
“Jangan sampai masyarakat merasa kami berpihak pada perusahaan. Kalau memang ada bukti yang kuat dan sesuai ketentuan, kami siap menindaklanjuti. Tapi jika tidak ada data lengkap, kami juga sulit bergerak,” tegasnya.
Muhammad Said juga menekankan pentingnya bukti konkret dan pelaporan resmi agar Pemkab bisa memberikan intervensi yang tepat, sekaligus mengingatkan perusahaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan agar tidak semena-mena dalam mengambil keputusan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tapi hak-hak masyarakat jangan sampai diabaikan,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

