BERAU – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset kios milik Pemerintah Kabupaten Berau mulai menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tengah mendalami persoalan tunggakan retribusi kios 4×6 meter di kawasan Jalan AKB Sanipah dan Jalan Padat Karya, Tanjung Redeb, yang diduga menyimpang.
Tak hanya soal tunggakan pembayaran, kejaksaan mencium adanya indikasi pemanfaatan aset daerah yang menyimpang dari peruntukannya. Kios yang seharusnya mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), justru beralih fungsi menjadi hunian hingga disewakan kembali kepada pihak lain dengan nilai jauh lebih tinggi.
Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani melalui Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan saat ini sedang melakukan pendalaman serta pengumpulan data.
“Kami mendapatkan laporan adanya permasalahan penunggakan pembayaran kios 4×6 di AKB Sanipah dan Padat Karya. Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus melakukan pengumpulan data,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awal, terdapat 78 kios yang tercatat sebagai aset Pemkab Berau. Namun, sebagian besar kios tersebut diketahui menunggak pembayaran retribusi, terutama yang berada di kawasan Jalan Padat Karya.
“Rata-rata kios menunggak, kecuali sebagian yang berada di AKB Sanipah. Permasalahan lain yang kami temukan, banyak kios yang sudah beralih fungsi,” jelasnya.
Kata dia, alih fungsi paling mencolok yaitu di Jalan Padat Karya. Kios-kios yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha justru dimanfaatkan sebagai rumah tinggal.
Sementara itu, di kawasan AKB Sanipah, pihaknya menemukan praktik yang dinilai lebih merugikan daerah. Sejumlah penyewa kios diduga menyewakan kembali kios yang mereka kontrak dari pemerintah kepada pihak lain dengan harga berkali-kali lipat.
“Kalau tidak salah, sewa resmi kios sekitar Rp6 juta per tahun. Tapi ada penyewa yang kemudian menyewakan lagi ke orang lain dengan harga mencapai puluhan juta per tahun,” ungkapnya.
Hal itu, disebutnya, berpotensi menyebabkan kebocoran PAD, karena keuntungan dari aset daerah justru dinikmati pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima nilai sewa yang relatif kecil.
“Seharusnya pemerintah daerah yang mendapatkan nilai lebih dari aset itu. Tapi ini justru dimanfaatkan oleh pihak lain,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya oknum yang bermain, Kejari Berau tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, proses pendalaman masih terus berjalan.
“Sejauh ini masih kami dalami dan memang ada indikasi ke arah sana,” pungkasnya. (Srn)

