Puluhan Botol Ciu Diamankan Polisi dari Rumah Warga di Teluk Bayur

BERAU – Seorang perempuan paruh baya berinisial LB (58), diamankan jajaran Polsek Teluk Bayur setelah diduga menjual minuman keras jenis ciu dari rumahnya sendiri. Penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, di kawasan Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Dari lokasi, polisi menemukan puluhan botol ciu beserta sejumlah jeriken, yang diduga digunakan untuk menyimpan minuman beralkohol tersebut.

Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. “Sekitar pukul 08.00 WITA anggota mulai melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan jeriken berukuran lima liter dan 78 botol ciu berbagai kemasan. “Ada 48 botol ukuran 600 mililiter dan 30 botol lainnya dalam kemasan serupa,” ucapnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Bayur bersama terduga pelaku guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Budi, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran miras tanpa izin ini sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Karena itu kami terus lakukan penindakan,” katanya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, LB dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai larangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol. (Srn)

Editor : Muhammad Rafi’i

BERITA POPULER