PT BBA Klarifikasi Isu Pengalihan Sungai Segah, Tegaskan Sesuai Izin Pemerintah

BERAU – Polemik pengalihan alur anak Sungai Segah oleh PT Berau Bara Abadi (BBA) kembali mencuat seiring keluhan banjir yang dirasakan warga.

Kepala Kampung Harapan Jaya, Ali Sasmirul, meminta pihak terkait melakukan peninjauan ke lapangan agar segera menemukan titik terang dari permasalahan tersebut. Sebab, dengan adanya penutupan aktivitas aliran sungai ini membuat aktivitas pertanian masyarakat menjadi terganggu.

Ia pun mengaku kerap menerima laporan dari warganya terkait dampak genangan air terhadap aktivitas masyarakat.

“Waktu banjir lagi besar-besarnya, beberapa orang melaporkan kenapa dalam beberapa hari air tidak juga surut. Hal ini tentu berdampak pada aktivitas mereka, termasuk saat memanen sawit,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hukum PT BBA, Indra Dharma, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan perusahaan sepenuhnya legal dan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

Izin resmi, kata dia, diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri Nomor 653/KPTS/M/2023 tanggal 19 Juni 2023.

“Alur sungai yang dibangun bukan penutupan sepihak, melainkan penyesuaian yang sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat berdasarkan analisis teknis dan lingkungan,” ungkapnya.

Bahkan hasil uji coba lapangan yang tercatat dalam Berita Acara Nomor 08/BA/AB2/2024 Direktorat Sumber Daya Air Kementerian PUPR menunjukkan aliran baru lebih tertata. Perubahan itu juga dipertegas dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 171/KPTS/M/Izin-SDA/2024 terkait izin operasi ruas sungai baru.

Menanggapi keluhan banjir yang terjadi belakangan ini, pihak perusahaan menyatakan tidak serta merta dapat dikaitkan dengan pengalihan alur sungai. Menurut PT BBA, banjir di Segah sudah terjadi sejak lama dengan intensitas yang bervariasi.

Pihaknya pun menegaskan bahwa lahan yang kini tergenang merupakan aset sah PT BBA yang telah dibebaskan sejak 2005. Namun, sejak 2010 lahan tersebut ditanami oleh warga bernama Sukardi berdasarkan surat dari Kepala Kampung Gunung Sari tanpa izin dari perusahaan.

“Perusahaan tidak pernah memberikan izin pengelolaan maupun penanaman di lahan tersebut. Sudah berulang kali diperingatkan karena area itu sewaktu-waktu digunakan untuk kepentingan operasional,” tegasnya.

Saat ini, PT BBA menyatakan tetap berkomitmen pada masyarakat dengan mempekerjakan ratusan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER