Proses Izin Galian C di Berau Tak Semudah yang Dibayangkan

BERAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana, menegaskan bahwa pengurusan izin galian C di wilayahnya memerlukan strategi khusus dan tidak sesederhana yang diperkirakan banyak pihak.

“Pengurusan izin galian C memang cukup rumit, harus ada strategi khusus. Karena masa berlaku WIU (Wilayah Izin Usaha) itu hanya dua minggu. Kalau lewat, hangus,” ujar Mustakim, Minggu (13/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses awal dimulai dari pengurusan dokumen ke Balai Wilayah Sungai (BWS) serta pengajuan WIU ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Karena waktu yang tersedia sangat terbatas, Mustakim mengimbau agar para pengusaha menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak dini.

“Sebelum WIU keluar, rencana kegiatan harus sudah siap. Kalau tidak, izin tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Setelah WIU diperoleh, tahapan selanjutnya adalah pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian dilanjutkan dengan IUP Operasional. Jika semua persyaratan itu telah dipenuhi, barulah diterbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PK-KPR) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.

“Setelah PK-KPR keluar, barulah DLHK menilai dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL, jika di atas 5 hektare. Tapi jika luas lahan di bawah 5 hektare cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” terangnya.

Mustakim menekankan bahwa rangkaian proses ini perlu dipahami dengan baik oleh para pelaku usaha agar tidak terhenti di tengah jalan karena kendala teknis maupun administratif.

“Kelihatannya sederhana, tapi kenyataannya prosesnya bertingkat-tingkat,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau mendukung penuh percepatan proses perizinan galian C, mengingat pasir merupakan komoditas vital dalam pembangunan infrastruktur daerah.

“Kalau tidak ada pasir, masyarakat mau bangun pakai apa?” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER