Program Perbaikan Rumah 2026 Meningkat, Disperkim Berau Sasar 112 Unit di 10 Kampung

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) meningkatkan target program perbaikan kualitas rumah pada tahun anggaran 2026. Jika pada 2025 hanya terealisasi 45 unit akibat efisiensi keuangan, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 112 unit rumah.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Berau, Juli, memastikan kenaikan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ada peningkatan dibanding tahun 2025. Untuk 2026 ini ada 112 unit rumah yang akan direnovasi,” ujarnya.

Sebanyak 112 unit itu akan tersebar di 10 kampung, mulai dari wilayah pesisir hingga pedalaman seperti Kelay dan Segah. Program ini difokuskan pada perbaikan rumah tidak layak huni melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Juli menjelaskan, penurunan realisasi pada 2025 menjadi 45 unit disebabkan kebijakan efisiensi anggaran daerah. Padahal, pada 2024 Disperkim mampu merealisasikan perbaikan hingga 345 unit rumah warga.

“Memang sempat turun cukup drastis di 2025. Tapi 2026 ini kita naikkan kembali agar lebih banyak warga yang terbantu,” jelasnya.

Tak hanya renovasi, Pemkab Berau juga menjalankan program relokasi bagi warga terdampak bencana. Salah satu lokasi yang masuk dalam rencana relokasi adalah Kampung Long Ayap, Kecamatan Segah, yang sebelumnya terdampak banjir.

Total rencana relokasi di kampung tersebut mencapai 76 unit rumah. Dari jumlah itu, 37 unit pembangunan baru telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni 2026.

“Untuk 39 unit sisanya direncanakan akan dianggarkan pada APBD Perubahan atau tahun anggaran 2027,” katanya.

Setiap unit rumah yang mendapat bantuan dialokasikan anggaran sebesar Rp32 juta. Rinciannya, Rp4 juta untuk upah tukang dan Rp28 juta untuk pembelian material bangunan. Anggaran tersebut sudah termasuk pembangunan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus).

“Material yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah, apakah itu papan, atap, lantai, atau bagian lain yang memang perlu diperbaiki,” tambah Juli.

Agar bantuan tepat sasaran, Disperkim menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima. Di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, sudah berkeluarga, memiliki sertifikat tanah yang tidak bersengketa, serta rumah tersebut benar-benar dihuni oleh pemiliknya.

Proses verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan berdasarkan usulan dari pihak kelurahan atau kampung. Kepala kampung juga diminta memastikan kondisi fisik rumah memang layak dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

“Kami akan turun langsung melakukan verifikasi. Kepala kampung harus memastikan rumah tersebut benar-benar layak menerima bantuan,” pungkasnya. (srn)

BERITA POPULER