BERAU – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RM harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 12,47 gram, serta timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik kemasan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sabu siap edar,” terangnya.
RM kemudian diamankan ke Mapolres Berau bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan AKP Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tutupnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

