Polsek Pulau Derawan Bongkar Peredaran Sabu 20,58 Gram di Kampung Kasai, Pasutri Ditangkap

BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik pasangan suami istri berinisial AR dan HM.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi aktivitas keluar masuk orang yang diduga melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Pulau Derawan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Derawan, Aiptu Ahmad Rudianto, melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Kasai. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi dan sesuai prosedur hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 124 poket kecil sabu dan dua poket besar sabu dengan total berat bruto 20,58 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa 124 poket kecil sabu dan dua poket besar sabu dengan total berat bruto 20,58 gram, serta uang tunai sebesar Rp15 juta,” jelasnya.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu juga disita, di antaranya pipet plastik, korek api gas, gunting, dompet, toples, telepon genggam, dan sebuah tas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa AR berperan membeli dan mengambil sabu dalam bentuk poket besar. Sementara itu, HM bertugas mengemas sabu tersebut menjadi ratusan poket kecil untuk kemudian diedarkan kepada pembeli.

AKP Agus mengungkapkan, dari keterangan tersangka, satu poket besar sabu biasanya dikemas menjadi sekitar 300 poket kecil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 poket telah terjual sebelum akhirnya polisi melakukan penindakan, sedangkan 124 poket berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER