BERAU – Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan jajaran Polsek Kelay. Seorang pria berinisial SP (30) ditangkap di rumahnya di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 131,18 gram.
Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Laporan tersebut menyebutkan bahwa SP kerap mengedarkan sabu di wilayah kampung.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat itu SP tertangkap tangan sedang menimbang dan membungkus ratusan paket sabu siap edar,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket besar sabu, 129 paket sedang, dan 131 paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan dan barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip, pipet takar, toples, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp6.050.000, serta satu unit mobil.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kelay untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
SP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah Bumi Batiwakkal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

