BERAU – Satreskrim Polres Berau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga terjadi di wilayah Tanjung Redeb.
Laporan tersebut diterima pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 14.33 Wita. Pelapor merupakan anggota keluarga korban yang datang langsung ke Mapolres Berau setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, (28/1/2026), sekitar pukul 23.30 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Korban diketahui berinisial HK, seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Sementara terduga pelaku berinisial TK, laki-laki berusia 52 tahun.
“Penyidik telah mengantongi barang bukti berupa Visum et Repertum untuk mendukung pengungkapan perkara,” ungkapnya.
Dikatakannya, laporan dibuat setelah pihak keluarga memperoleh informasi langsung dari korban, dan kemudian membawa korban ke Tanjung Redeb untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Tentunya kami lakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban,” tegasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Iptu Siswanto, terduga pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya. (Srn)

