BERAU – Polres Berau berhasil mengungkap enam kasus kejahatan serius yang terjadi hingga akhir Mei 2025. Enam kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut pelanggaran berat terhadap norma-norma kemanusiaan, mulai dari pembunuhan berencana hingga pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Berau melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman didampingi Kasi Humas Polres Berau, Ngatijan menyampaikan bahwa kasus-kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi fokus utama penanganan pihak kepolisian.
Kasus pertama adalah pembunuhan berencana yang terjadi pada 11 Mei 2025 di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Pelaku diketahui merupakan paman dari korban sendiri, berinisial AA (28).
“Barang bukti seperti kendaraan milik pelaku dan senjata tajam telah kami amankan. Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap AKP Jodi.
Kasus selanjutnya melibatkan tersangka berinisial YOA (19) yang melakukan pemerkosaan disertai ancaman terhadap korban.
“Motif pelaku didasari dendam pribadi terhadap mantan atasannya serta ketertarikan terhadap korban,” jelasnya.
Kemudian, kasus tragis seorang ayah kandung berinisial S (45) mencabuli anaknya sendiri sejak usia belia. Aksi bejat tersebut terjadi di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sambaliung, pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jodi.
Kasus serupa terjadi pada 14 Mei 2025 pukul 17.00 Wita, di mana seorang ayah tiri berinisial AD (37) mencabuli anak tirinya. Korban yang merupakan anak sambungnya mengaku mendapatkan perlakuan tersebut sejak duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga sekarang.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya setiap kali hendak berangkat kerja. Korban masih di bawah umur,” bebernya.
Kasus keempat juga tidak kalah tragisnya dengan kasus sebelumnya, Seorang guru ngaji juga turut diamankan setelah diketahui mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun.
“Pelaku memanfaatkan posisinya untuk memuaskan hawa nafsunya. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak,” terang Jodi.
Kasus terakhir melibatkan dua tersangka yang melakukan pembakaran dan pencurian rumah di beberapa lokasi berbeda. Motif para pelaku cukup mengejutkan, yakni ingin dianggap sebagai relawan pemadam kebakaran yang “berprestasi” agar peluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) BPBD Berau semakin besar.
“Pelaku mengaku menjadi relawan sejak tahun 2017. Tak kunjung diangkat jadi pegawai tetap, dirinya berinisiatif untuk melakukan aksi dengan memanfaatkan keadaan bencana kebakaran untuk melakukan pencurian,” tegasnya.
AKP Jodi Rahman menegaskan bahwa keenam kasus ini berhasil diungkap dalam waktu satu bulan terakhir, dengan kasus terbaru yakni pencabulan oleh guru ngaji yang terjadi pada Sabtu lalu.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kejahatan konvensional yang menyentuh aspek kemanusiaan. Kami tidak akan segan mengejar pelaku hingga ke mana pun mereka lari,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

