BERAU – Mulai 1 Februari 2026, Satlantas Polres Berau akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas, termasuk penyitaan kendaraan bagi pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan.
Dikatakannya, Satlantas Polres Berau meluncurkan empat program prioritas guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Berau.
“Kebijakan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang semakin meresahkan,” katanya.
Ia mengatakan, penindakan akan dilakukan secara menyeluruh, baik saat pengaturan lalu lintas pagi hari maupun melalui patroli rutin.
Salah satu fokus utama adalah program “Tiada Hari Tanpa Helm”, yang mewajibkan seluruh pengendara sepeda motor menggunakan helm, tanpa pengecualian jarak dekat maupun jauh.
“Pelanggar nanti akan dikenakan teguran tertulis hingga tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Adapun program berikutnya yaitu “Berau Zero Knalpot Brong”, menyasar penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menimbulkan kebisingan. Dalam aturan ini, pihaknya menerapkan sanksi paling tegas berupa penyitaan kendaraan.
“Kendaraan dengan knalpot brong akan kami amankan selama tiga bulan. Jika setelah itu pelanggaran diulangi, masa penyitaan akan ditambah menjadi enam bulan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah disepakati bersama antara Polres Berau, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. (Srn)

