BERAU – Polres Berau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Berau.
Hal ini disampaikan Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, saat menghadiri pertemuan bersama pelaku usaha dan instansi terkait di Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, laporan masyarakat kerap menyebut adanya kios atau pihak tertentu yang menjual LPG 3 kilogram (gas melon) bersubsidi, meski tidak jelas asal pasokannya.
“Kalau memang ada temuan seperti itu, kita siap menindak. Silakan dilaporkan, kita akan cek bersama-sama, dan jika terbukti, kasusnya akan kita naikkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelidikan akan dilakukan menyeluruh, termasuk menelusuri rantai distribusi hingga ke pangkalan atau agen yang menjadi sumber pasokan. Jika ditemukan kecurangan, pelaku bisa dijerat dengan sanksi administrasi maupun pidana.
“Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1,” jelasnya.
Yoga mengingatkan, apabila aparat kepolisian melakukan penyelidikan sendiri dan mendapati pelanggaran, pihak terkait akan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, ia meminta agar agen dan pangkalan menjalankan usaha secara jujur dan sesuai regulasi.
“Sejauh ini Polres Berau rutin melakukan patroli ke agen dan pangkalan, sesuai perintah Polda. Kalau sekadar pengecekan, mungkin belum ditemukan pelanggaran. Tapi saya tekankan, hati-hati. Jangan sampai ada yang mencoba bermain curang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting agar distribusi gas melon tepat sasaran kepada rumah tangga miskin, nelayan kecil, petani kecil, dan pelaku UMKM mikro sebagaimana diatur pemerintah,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

