BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja pada Kamis (10/07/2025) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Dwija Romansa, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus narkotika yang ditangani Polres Berau selama periode Maret hingga Mei 2025, dengan total 14 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
“Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah sabu seberat 1.895,80 gram dan ganja sebanyak 40,70 gram,” ungkap Kompol Dwija Romansa.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk jaksa penuntut umum, hakim, para tersangka, serta penasihat hukum. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air yang telah dicampur deterjen, lalu dibuang ke septic tank. Sementara ganja dibakar dalam tungku pembakaran khusus.
Kompol Dwija menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan Pasal 112, baik ayat (1) maupun (2).
“Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing tersangka,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat agar aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami berharap adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita tidak menjadi korban dari kejahatan narkoba,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

