BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (25/7/2025), sebanyak 851,79 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba Polres Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu April hingga Juni 2025. Dari pengungkapan itu, total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan pria dan satu wanita.
“Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 851,79 gram. Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam tiga bulan terakhir,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air yang dicampur detergen, kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, serta dihadiri para tersangka dan penasihat hukum masing-masing.
AKP Agus menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), serta pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan kepada publik, sekaligus menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

