Polres Berau Musnahkan 70,15 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Selama Juni 2025

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni 2025.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Kamis (21/8/2025) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.

Proses ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, serta disaksikan aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa, hakim, hingga para tersangka beserta penasehat hukumnya.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 70,15 gram sabu dimusnahkan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat kasus berbeda dengan total lima orang tersangka, yang seluruhnya merupakan laki-laki.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air yang dicampur detergen. Air rebusan kemudian dibuang ke dalam septic tank, sebagai bentuk pemusnahan yang aman dan memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, tergantung jumlah barang bukti.

“Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberi efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat yang berniat terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga menekankan komitmen Polres Berau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER