Polres Berau Musnahkan 33,68 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika

BERAU – Beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Ruang Gelar Perkara Satresnarkoba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan barang bukti dalam tiga perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa total sabu yang dimusnahkan mencapai 33,68 gram.

“Barang bukti ini berasal dari tiga kasus dengan jumlah tersangka tiga orang, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hingga perwakilan pengadilan. Para tersangka beserta penasihat hukumnya juga turut hadir untuk memastikan proses dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum akan kami musnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah, tergantung pada berat barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.

“Kami pastikan sabu yang dimusnahkan ini tidak memiliki nilai guna lagi,” tandasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER