Polres Berau Musnahkan 28,51 Gram Sabu dari Enam Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Terjerat Hukum

BERAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Berau terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,51 gram yang merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika sepanjang tahun 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Selasa (2/6/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, serta dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, serta pejabat dan personel Polres Berau.

AKP Agus Priyanto menjelaskan, puluhan gram sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari enam perkara narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Berau bersama beberapa polsek di wilayah hukum setempat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

“Total terdapat enam perkara dengan tujuh orang tersangka. Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki berat bersih sebanyak 28,51 gram,” ungkapnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika. Selain sebagai kewajiban hukum, langkah tersebut juga bertujuan memastikan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh para pihak yang terlibat dalam perkara. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga akuntabilitas serta keterbukaan dalam setiap proses penegakan hukum.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi air mendidih yang telah dicampur deterjen. Setelah larut dan tidak dapat digunakan kembali, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank guna memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar musnah.

“Pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya. Dengan demikian seluruh proses berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

AKP Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama ini tidak hanya berasal dari kerja keras aparat kepolisian, tetapi juga berkat dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

Ia menilai peran masyarakat sangat penting karena peredaran narkotika kerap menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilakukan secara tertutup. Oleh sebab itu, sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan.

Polres Berau memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda,” pungkasnya. (*)

BERITA POPULER