Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu dari Enam Kasus, Tujuh Tersangka Diamankan

BERAU – Komitmen Polres Berau dalam menjaga transparansi penanganan perkara narkotika kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan enam kasus berbeda.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 152,77 gram dari enam kasus berbeda di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari tahapan proses penyidikan.

Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau, Kasat Tahti Polres Berau, personel Siwas, Sipropam, serta anggota Satresnarkoba.

AKP Agus Priyanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika dengan total tujuh tersangka, terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan.

ia mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke septic tank.

Pemusnahan barang bukti, kata dia, merupakan bagian dari tahapan proses hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika diproses sesuai ketentuan hukum dan diawasi oleh aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

“Hal ini merupakan wujud transparansi serta komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan pemberantasan narkotika juga sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Karena itu, ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. (Srn)

BERITA POPULER