Polres Berau Gaungkan “Berau Zero Balap Liar”, Pelanggar Terancam Denda Rp3 Juta

BERAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau akan menggaungkan program “Berau Zero Balap Liar” untuk menekan maraknya aksi balap liar di jalan umum yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut, para pelaku balap liar akan dikenakan tindakan hukum maksimal sesuai instruksi Korlantas Polri, dengan ancaman denda hingga Rp3 juta serta hukuman kurungan selama satu bulan.

Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa aktivitas balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jalan raya adalah milik bersama, bukan sirkuit pribadi. Kami minta pelaku balap liar berhenti sekarang juga karena risikonya sangat besar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar segera menyesuaikan kondisi kendaraannya dengan aturan yang berlaku, termasuk kelengkapan dan spesifikasi standar kendaraan.

Sebab, kebijakan ini akan resmi diterapkan mulai awal Februari, sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Awal Februari kita sudah terapkan. Jadi tidak ada toleransi kepada pelaku balap liar dan pelanggar lainnya,” tutupnya. (Srn)

BERITA POPULER