Polres Berau Gagalkan Perdagangan Orang, Satu Pelaku Diamankan

BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga korban perempuan, salah satunya masih di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto menjelaskan, kasus ini bermula dari Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan TPPO yang berada di Kota Semarang dan mengamankan satu muncikari. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Berau mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang yang diduga merupakan korban TPPO lolos ke Kabupaten Berau.

Kemudian, Polres Berau memberikan informasi tersebut ke Polsek Teluk Bayur pada Jumat, 1 Agustus 2025. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait TPPO di sebuah warung di Jalan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) sekaligus pekerja seks komersial,” ujarnya saat Pers Rilis di Mako Polres Berau, Kamis (21/8/2025).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga perempuan korban eksploitasi, yakni dua orang dewasa dan satu remaja berusia 17 tahun. Selain itu, turut diamankan seorang wanita berinisial RAP (47) yang berperan sebagai mami sekaligus pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan, RAP mengaku mempekerjakan para korban sebagai pekerja seks dengan tarif berbeda-beda, termasuk melibatkan anak di bawah umur. Ketiga korban diketahui berasal dari Kota Semarang, Jawa Tengah, dan tiba di Kabupaten Berau pada 30 Juli 2025.

“Awalnya, para korban ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Namun sesampainya di Berau, mereka diarahkan untuk bekerja sebagai LC. Mereka sempat beristirahat pada 1 Agustus 2025 dan dijadwalkan mulai bekerja keesokan harinya,” terang Siswanto.

Beruntung, informasi cepat yang diterima dari Polda Jawa Tengah mengenai dugaan adanya korban TPPO membuat Polres Berau segera bergerak. Pada 2 Agustus 2025, petugas langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkan para korban.

Kini, RAP telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara ketiga korban telah dipulangkan ke Semarang dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Berau.

Atas perbuatannya, RAP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 88 Pasal 76, serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polres Berau berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik TPPO di wilayah hukum kami, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER