Polres Berau Bongkar Peredaran Sabu 247 Gram di Batu Putih, Dua Tersangka Ditangkap

BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau bersama jajaran Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Dua orang tersangka berinisial SW (50) dan BH berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor 247,30 gram.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (4/8/2025) malam, yang mencurigai aktivitas SW kerap terkait peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (5/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi rumah SW di Batu Putih. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan lima poket besar dan satu poket sedang sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik pelaku.

Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, gunting, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kepada petugas, SW mengaku sabu tersebut milik BH, warga Batu Putih lainnya. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menemukan BH saat melintas di Pelabuhan Batu Putih dengan mengendarai mobil putih. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket besar sabu di dalam tas cokelat pada dashboard mobil yang dikendarainya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan pengungkapan ini merupakan wujud kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat.

“Dari tangan kedua tersangka, total sabu yang berhasil diamankan seberat 247,30 gram. Jumlah ini cukup besar dan sangat merugikan generasi muda jika sampai beredar. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Biduk-Biduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.

AKP Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan. Mari kita perangi bersama demi melindungi generasi penerus,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER