BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 54,73 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Karang Ambun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial SA (38) dan DD (44), pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dijelaskannya, dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya menyita sejumlah paket sabu dengan berat 8,40 gram beserta barang pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan, lanjut dia, dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar sebelum kedua tersangka dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal mengarah pada satu pemasok utama,” ungkap AKP Agus.
Dari keterangan SA dan DD, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial JP (33). Petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah JP di Kelurahan Sei Bedungun.
“Sekitar pukul 16.00 Wita, kami mendatangi rumah kontrakan JP di Kelurahan Sei Bedungun. Kami menemukan sembilan bungkus sabu ukuran sedang dengan total berat 46,33 gram,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, plastik kemasan, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Total sabu diamankan mencapai 54,73 gram. Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Srn)

