Polres Berau Beberkan Pengungkapan 2,8 Kilogram Sabu dari 9 Kasus Dalam Dua Minggu

BERAU – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Rabu (12/12/2025), Polres Berau membeberkan hasil pengungkapan kasus Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.870,26 gram.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil dari operasi intensif selama dua pekan, mulai 20 November hingga 10 Desember 2025. Dalam rentang waktu tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 12 tersangka, seluruhnya laki-laki. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Berau masih aktif dan menjadi ancaman serius yang harus kita tekan bersama,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Berau merupakan salah satu wilayah rawan karena menjadi jalur lintasan peredaran narkoba dari arah utara. Rute ini diperkirakan menjadi alur distribusi menuju kota-kota besar di Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan.

“Karena posisi Berau sebagai jalur transit, kewaspadaan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya. Kolaborasi menjadi kunci dalam menekan pergerakan jaringan narkoba ini,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, jika dihitung berdasarkan estimasi penggunaan 0,2 gram per orang, pengungkapan barang bukti lebih dari 2,8 kilogram tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang berhasil diamankan berasal dari jaringan luar negeri.

“Sebagian besar sabu ini berasal dari Tawau, Malaysia. Para tersangka yang diamankan mayoritas merupakan pengedar, sedangkan sebagian lainnya berperan sebagai kurir,” bebernya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antaranya, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Kedua, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), yang mengatur hukuman lebih berat jika barang bukti melebihi batas tertentu, termasuk ancaman penjara seumur hidup, pidana mati, dan denda yang diperberat hingga sepertiga dari ketentuan awal.

Dengan pengungkapan ini, Polres Berau kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan memastikan generasi muda terlindungi dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

“Kami tidak akan berhenti. Ini komitmen kami untuk menjaga Berau tetap aman dari narkoba,” tutup Kapolres Berau.

BERITA POPULER