BERAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran sabu di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, dengan menangkap seorang pria berinisial LE (32) beserta barang bukti seberat 74,50 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi,” ujarnya.
Pengintaian yang dilakukan mengarah pada LE, yang kemudian diamankan sekitar pukul 20.30 Wita. Penangkapan dilakukan disertai proses penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita dua bungkus besar sabu, dua lakban bening bekas pembungkus, satu jaket biru, satu sepeda motor, serta sebuah handphone warna biru.
“Seluruh barang bukti kami amankan sebagai dasar pengembangan penyidikan,” jelasnya.
LE kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku dengan jaringan peredaran sabu lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan ini bagian dari jaringan yang lebih besar. Kami terus melakukan pendalaman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Srn)

