Polemik Suap Perkara Tanah Warisan Berakhir, Tiga Hakim PN Tanjung Redeb Dinyatakan Bersih

BERAU – Polemik dugaan suap dalam perkara sengketa tanah warisan Nomor 18 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb akhirnya menemui titik terang. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) resmi menyatakan tiga hakim yang menangani perkara tersebut, termasuk M Ansar Nasution (MAN), tidak terbukti menerima suap dari penggugat.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3023/BP/KP.8.1/VII/2025. Ketua PN Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, menyampaikan pihaknya telah menerima tembusan hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keputusan ini, nama MAN dipulihkan dan dibebaskan dari segala tuduhan.

“Kami sudah menerima tembusannya dari hasil pemeriksaan Bawas menyatakan MAN tidak terbukti,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Lila Sari (LS) dan Rudi Haposan (RH) lebih dulu dinyatakan bersih dari tuduhan serupa. Sementara MAN, yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda, turut dipulihkan nama baiknya dan dibebaskan dari segala tuduhan pelanggaran kode etik.

Meski MAN sudah bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda, John menegaskan pentingnya menyampaikan hasil resmi dari Bawas MA karena yang bersangkutan pernah bertugas di PN Tanjung Redeb.

“Dengan hasil ini, maka ketiga majelis hakim yang menangani perkara nomor 18 dinyatakan tidak terbukti,” tegasnya.

Selain memberikan keterangan resmi tersebut, John juga menegaskan komitmen PN Tanjung Redeb dalam menjaga integritas. Ia mengaku rutin mengingatkan para hakim maupun pegawai agar menjunjung tinggi etika dan menjauhi potensi pelanggaran hukum.

“Hampir setiap bulan saya menekankan kepada seluruh hakim dan pegawai agar selalu menjaga integritas serta memperhatikan rambu-rambu dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER