BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, angkat bicara menanggapi polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan tepian Kalimarau yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menekankan pentingnya penataan yang tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat untuk mencari nafkah, tanpa mengabaikan aspek keindahan dan kebersihan kota.
Menurut Sumadi, keberadaan PKL tidak bisa serta merta dihilangkan. Sebaliknya, mereka perlu diberi ruang untuk berjualan selama aktivitas tersebut tidak mengganggu estetika kawasan, terutama di lokasi yang memiliki nilai wisata tinggi seperti Kalimarau.
“Selama tidak mengganggu keindahan, masyarakat tetap harus bisa berjualan. Pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana Perbup itu bisa memberi ruang bagi warga untuk mencari nafkah,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Sumadi menyoroti dua lokasi PKL yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penataan Lokasi Wisata Kuliner. Lokasi tersebut rencananya akan disterilkan atau direlokasi, namun ia mengingatkan agar proses penertiban dilakukan dengan pendekatan yang bijak dan manusiawi.
Ia juga mengkritisi kondisi lapangan yang dinilai masih semrawut, terutama pada pagi hari. Menurutnya, perlu ada kedisiplinan dari para pedagang untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
“Kalau bisa seperti di daerah-daerah lain yang saya lihat, pagi-pagi sudah bersih dan rapi. Ini yang harus jadi contoh. Teman-teman PKL juga harus mengerti pentingnya menjaga lingkungan,” lanjutnya.
Sumadi mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan para pedagang dalam menciptakan kawasan PKL yang tertib dan produktif. Ia menilai, jika dikelola dengan baik, PKL bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem retribusi yang jelas dan transparan.
“Pemda bisa membuka ruang untuk perluasan area PKL yang tertib. Tapi semua harus dilakukan dengan kerja sama yang baik. Karena ini bicara soal pembangunan jangka panjang kabupaten kita,” tegasnya.
Sumadi berharap pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pedagang bisa menghasilkan solusi terbaik, menjaga keseimbangan antara tata kota yang rapi dan hak masyarakat untuk berusaha.
Sebelumnya, Tim Gabungan Penataan Lokasi Wisata Kuliner Kabupaten Berau telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL, termasuk yang berada di area seberang runway Bandara Kalimarau.
Sekretaris tim, Nur Jatiah, menjelaskan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kawasan wisata kuliner yang diatur dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2019. Meski demikian, pihaknya tidak langsung mengambil langkah penertiban, melainkan akan melakukan evaluasi lanjutan bersama para pemangku kepentingan.
“Setelah sosialisasi ini, akan ada rapat lanjutan untuk membahas tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan. Kemungkinan, lokasi para PKL yang sudah dikenal masyarakat akan digeser ke area yang lebih sesuai, misalnya agak ke kanan dari lokasi semula,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa area landmark seperti depan runway tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan. Namun pemerintah tetap membuka ruang solusi agar para pedagang tetap bisa beraktivitas secara tertib dan sesuai dengan prinsip Sapta Pesona, yang menjadi pedoman di setiap kawasan wisata kuliner. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

