Perda BUMK Disiapkan, Pemkab Berau Ingin Unit Usaha Kampung Lebih Profesional dan Mandiri

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong BUMK tidak sekadar berdiri secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi dan mitra strategis pembangunan di tingkat kampung.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Pemkab Berau saat ini mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMK. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam pengelolaan usaha sekaligus membuka peluang kerja sama dengan sektor swasta maupun perusahaan yang beroperasi di Berau.

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan keberadaan Perda sangat dibutuhkan agar BUMK memiliki arah pengembangan yang lebih jelas, baik dari sisi kelembagaan maupun tata kelola usaha.

Menurutnya, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar bagi BUMK untuk memperluas jaringan kemitraan sehingga potensi ekonomi kampung dapat dikelola secara maksimal.

“Perda ini diharapkan dapat memperkuat posisi BUMK sekaligus membuka peluang kerja sama dengan perusahaan maupun pihak swasta dalam mengembangkan potensi ekonomi kampung,” ujarnya.

Saat ini, Kabupaten Berau telah memiliki 99 BUMK yang tersebar di berbagai kampung. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 41 BUMK yang masih aktif menjalankan usaha dan telah mengikuti proses pemeringkatan.

Sementara itu, puluhan BUMK lainnya masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi organisasi, kepengurusan maupun model bisnis yang dijalankan.

Tenteram menilai kondisi tersebut bukan menjadi hambatan untuk berkembang. Justru melalui evaluasi menyeluruh dan restrukturisasi kepengurusan, BUMK yang belum aktif masih memiliki peluang besar untuk bangkit.

Menurutnya, setiap kampung memiliki karakteristik dan potensi ekonomi yang berbeda sehingga jenis usaha yang dijalankan BUMK harus disesuaikan dengan kondisi lokal, mulai dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata hingga perdagangan.

“BUMK harus diawali dengan perencanaan usaha yang matang dan analisis ekonomi yang tepat. Jangan sampai usaha dibentuk tanpa melihat kebutuhan pasar dan potensi kampung,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah kampung sebenarnya memiliki dukungan anggaran yang cukup besar untuk mengembangkan BUMK. Melalui penyertaan modal, pemerintah kampung dapat mengalokasikan dana hingga Rp300 juta setiap tahun.

Namun, besarnya dukungan modal tersebut harus diiringi dengan pengelolaan usaha yang profesional. Penyusunan rencana bisnis, administrasi yang tertib, hingga laporan keuangan yang transparan menjadi syarat penting agar usaha mampu berkembang secara berkelanjutan.

Selain penguatan regulasi, DPMK juga terus meningkatkan kapasitas para pengelola BUMK melalui berbagai pelatihan dan pendampingan. Program tersebut dilakukan bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi guna meningkatkan kemampuan manajemen, tata kelola usaha, hingga penyusunan strategi bisnis.

Tenteram menegaskan, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan BUMK. Dengan pengelola yang memiliki kompetensi memadai, peluang BUMK untuk berkembang dan menghasilkan keuntungan akan semakin besar.

“Melalui kombinasi penguatan regulasi, pembinaan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi potensi lokal, akan meningkatkan seluruh BUMK menjadi unit usaha yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung,” pungkasnya. (*)

BERITA POPULER