BERAU – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan resmi diganti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 75 Tahun 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Menurut Bupati, penggantian regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan tata kelola lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di tingkat kampung dan kelurahan dengan dinamika serta kebutuhan terkini.
“Perbup ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan lembaga-lembaga tersebut, serta mengatur tata cara penetapannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak menghapus keberadaan lembaga-lembaga tersebut, melainkan mengatur ulang agar mereka dapat bekerja secara lebih optimal dan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Jadi tidak dihilangkan, atau dihapus. Mereka tetap ada dan bekerja sesuai tupoksinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda lama dinilai sudah tidak lagi relevan dengan beberapa aspek tata kelola pemerintahan kampung dan kelurahan saat ini. Karena itu, dibutuhkan payung hukum baru yang lebih komprehensif dan implementatif.
“Perbup ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi keberadaan serta operasional Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Kelurahan (LKKK),” tuturnya.
Dengan diberlakukannya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap peran LKKK dalam mendukung pembangunan di tingkat kampung dan kelurahan bisa semakin diperkuat. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia juga menyatakan bahwa regulasi baru ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kampung/kelurahan, dan lembaga kemasyarakatan.
“Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Berau,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

