BERAU – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kabupaten Berau dan HUT ke-215 Kota Tanjung Redeb yang biasanya digelar meriah dengan berbagai rangkaian acara, tahun ini dipastikan tidak akan semeriah tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 578/4793/SJ tertanggal 30 Agustus 2025. Dalam edaran tersebut, Mendagri meminta seluruh kepala daerah menunda kegiatan berbiaya besar, termasuk pesta rakyat, konser musik, maupun mendatangkan artis ibu kota.
Langkah ini diambil setelah situasi nasional sempat memanas akibat kerusuhan di sejumlah daerah.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan Pemkab Berau akan mematuhi arahan pemerintah pusat.
“Dalam surat edaran itu, kami diimbau untuk mengalihkan kegiatan menjadi lebih sederhana dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, Sri memastikan tidak semua kegiatan ditiadakan. Ada tiga agenda utama yang diprioritaskan tetap berlangsung, yakni upacara peringatan, sidang paripurna DPRD, serta tabligh akbar.
“Pelaksanaannya dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Sementara itu, 14 agenda hiburan lainnya yang telah disusun panitia, termasuk Berau Berau Culture Carnival, Manutung Jukut di Tepian Ahmad Yani, serta Lomba Perahu Panjang, berstatus pending. Artinya, kegiatan tersebut bukan dibatalkan, melainkan menunggu perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Mayoritas kegiatan yang melibatkan keramaian ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun, kami tetap membuka peluang pelaksanaan event lain di luar rangkaian HUT jika situasi benar-benar aman dan ada pernyataan resmi dari pimpinan,” katanya.
Dengan adanya penundaan ini, perayaan HUT Berau dan Kota Tanjung Redeb tahun 2025 akan berlangsung lebih sederhana, tanpa pesta rakyat besar yang biasanya menjadi magnet bagi masyarakat maupun wisatawan. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

