BERAU – Polres Berau secara resmi menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tabalar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (5/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial AR (25) mantan Duta Budaya Berau 2022 sekaligus Pejuang SIGAP Sejahtera Kampung Buyung-Buyung, sebagai terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Penetapan ini dilakukan setelah salah satu orangtua korban mengajukan laporan resmi kepada kepolisian. Dari keterangan Polres Berau saat ini terdapat 18 korban yang masih di bawah umur dan bisa saja bertambah.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa penyelidikan berawal dari beredarnya informasi mengenai dugaan penyimpangan seksual di salah satu kampung di Kecamatan Tabalar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah di dua jenjang pendidikan, yakni SMP dan SMA.
“Pihak sekolah memanggil dua siswa yang diduga menjadi korban. Dari hasil klarifikasi, keduanya mengaku memiliki hubungan akrab dengan terduga pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Siswanto membeberkan AR diamankan aparat ketika tiba di Bandara Kalimarau setelah melakukan perjalanan dari Yogyakarta. Dalam pemeriksaan awal, dua siswa tersebut mengakui pernah mengalami tindakan yang masuk kategori perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak yang berlaku. Tindakan itu diduga dilakukan saat kegiatan pramuka berlangsung.
Dari hasil pendataan awal, rata-rata korban berusia 15–17 tahun, bahkan terdapat korban lain yang telah menempuh pendidikan perguruan tinggi. Hingga kini, Polres Berau telah mengonfirmasi empat korban, sementara lima korban lainnya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena alasan pribadi dan psikologis.
“Sebagian korban masih enggan berbicara karena merasa kasus ini merupakan aib. Selain itu, mereka sedang fokus menghadapi ujian sekolah,” ujar Siswanto.
Pihak kepolisian berencana melakukan penelusuran lanjutan ke Kecamatan Tabalar setelah para korban menyelesaikan agenda pendidikan mereka. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan jumlah korban dan mengumpulkan keterangan tambahan sesuai prosedur hukum.
Dari penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa terduga pelaku menggunakan modus mengiming-imingi uang dan janji bantuan beasiswa untuk memengaruhi korban. Modus tersebut diduga telah digunakan sejak tahun 2021 untuk mendekati dan meyakinkan para korban.
Iptu Siswanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan tetap mengedepankan perlindungan serta kerahasiaan identitas korban sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Atas dugaan tindakannya, AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 (UU No. 17 Tahun 2016) tentang perlindungan anak, yang mengatur ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dan maksimal menjadi 20 tahun penjara apabila pelaku terbukti melakukan tindakan berulang atau memiliki hubungan khusus dengan korban, seperti pendidik atau pihak yang memiliki otoritas terhadap anak.
Selain itu, AR juga dikenakan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ketentuan pidananya merujuk pada Pasal 82, sehingga ancaman hukuman tetap berada pada rentang penjara 5–15 tahun dan dapat diperberat dalam kondisi tertentu. (Ril)

