BERAU – Rencana berakhirnya salah satu proyek tambang besar di Kabupaten Berau mulai memunculkan kekhawatiran terhadap nasib ratusan tenaga kerja yang berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Anang Saprani meminta perusahaan agar menjadikan pekerja lokal sebagai prioritas utama dalam setiap proses pengurangan tenaga kerja.
Dirinya menambahkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait penutupan proyek yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Salah satu perusahaan yang telah menyampaikan pemberitahuan tersebut adalah PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma).
Menurutnya, penghentian proyek terjadi karena masa kontrak kerja antara perusahaan kontraktor dan pemilik konsesi tambang telah berakhir. Konsekuensinya, aktivitas operasional proyek akan dihentikan secara bertahap dan berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan para karyawan.
“Proyek habis kontrak, dampaknya otomatis akan ada PHK di situ karena proyeknya tutup,” ujarnya.
Meski demikian, Disnakertrans Berau mengaku hingga saat ini belum menerima rincian lengkap mengenai jumlah pekerja yang akan terdampak. Informasi yang diterima masih sebatas pemberitahuan mengenai berakhirnya proyek dan rencana penghentian operasional.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, Disnakertrans berencana memanggil manajemen PT Buma dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami belum mendengar penjelasan secara gamblang dari pihak manajemen terkait rencana close project ini. Buma akan kami panggil untuk meminta keterangan, minimal apa saja yang menjadi pertimbangan mereka,” tegas Anang.
Ia menjelaskan bahwa proses penutupan proyek tidak berlangsung secara mendadak, melainkan dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga Agustus 2026. Karena itu, perusahaan diharapkan memiliki strategi yang jelas dalam mengelola tenaga kerja selama masa transisi tersebut.
Anang secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja lokal. Menurutnya, tenaga kerja asal Berau yang selama ini telah berkontribusi terhadap operasional perusahaan harus mendapatkan perhatian lebih sebelum keputusan PHK dilakukan.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pekerja yang dipertahankan harus memiliki kinerja dan rekam jejak yang baik selama bekerja. Faktor kompetensi dan produktivitas tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi tenaga kerja.
“Penutupan ini kan bertahap, tidak langsung seperti menutup toko. Saya harapkan proses PHK ini memperhatikan tenaga lokal dulu. Jangan main pangkas saja, dengan catatan pekerja lokal tersebut memang memiliki track record atau rapor yang bagus,” katanya.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri mengingat sektor pertambangan selama ini masih menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kabupaten Berau.
Berakhirnya proyek-proyek besar berpotensi menambah angka pengangguran apabila tidak diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja di sektor lain.
Selain PT Buma, dirinya juga mencatat adanya perusahaan lain yang melakukan pengurangan tenaga kerja akibat penyesuaian operasional. Salah satunya adalah PT Fajar Anugerah Dinamika (FAD) yang telah melaporkan pengurangan sebanyak 24 karyawan.
Meski jumlahnya tidak sebesar dampak yang diperkirakan terjadi pada proyek tambang yang akan ditutup, kondisi tersebut menunjukkan bahwa dunia usaha saat ini tengah menghadapi tantangan efisiensi dan penyesuaian bisnis.
Pemerintah daerah pun berupaya memantau setiap proses pengurangan tenaga kerja agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan akan melakukan pengawasan terhadap mekanisme PHK, pembayaran hak pekerja, hingga penyelesaian kewajiban perusahaan kepada karyawan yang terdampak,” pungkasnya. (Ril)

