Home KALTARA Penjelasan KPU Tarakan Terkait Perpanjangan Pendaftaran jika Hanya Satu Paslon yang Mendaftar

Penjelasan KPU Tarakan Terkait Perpanjangan Pendaftaran jika Hanya Satu Paslon yang Mendaftar

0
Anggota KPU Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Asriadi. (Ade)

TARAKAN – Pasangan calon tunggal diprediksi kian meningkat di pemilihan kepala daerah serentak 2024. Tidak hanya di kota-kota besar, fenomena ini pun kemungkinan bakal terjadi di Tarakan.

Mengingat, hingga saat ini hanya satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan yang muncul di permukaan, yakni Khairul-Ibnu Saud. Terlebih, kedua pasangan tersebut telah memborong surat dukungan B1 KWK dari sejumlah partai politik seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Hanura dan PPP.

Sontak, hal ini menimbulkan tanya di tengah masyarakat, apakah KPU akan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada jika hanya satu paslon yang mendaftar hingga penutupan.

Menanggapi hal itu, KPU Tarakan menyebut masa pendaftaran bisa saja diperpanjang, dengan catatan memperhatikan jumlah atau komposisi jumlah dukungan kursi yang tersisa. Jika dukungan parpol seluruhnya telah diborong, maka KPU tidak akan memperpanjang pendaftaran.

“Misalkan, ada salah satu paslon yang mendaftar dan ternyata dukungan kursi legislatif sudah habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan. Tapi kalau ada peluang menciptakan sebuah koalisi, misalkan calon A sudah mendaftar, terus ada partai B dan C dimana masing-masing ada dukungan 15 persen. Misal partai B 15 persen dan C 20 persen artinya masih ada peluang memenuhi syarat dukungan menjadi 20 persen kalau mereka bergabung. Kalau misalkan ada peluang itu kita akan perpanjang pendaftaran,” papar Anggota KPU Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggaran, Asriadi, Senin (19/8/2024).

Lebih jauh dijelaskannya, jika hal itu dilakukan, maka KPU akan memberi waktu perpanjangan selama tiga hari. Disinggung mengenai jumlah persentase kemenangan melawan kotak kosong, Asriadi mengatakan 50 persen + 1. Sementara untuk penunjukkan kepala daerah saat kotak kosong menang, dia menuturkan hal itu merupakan kewenangan Kemendagri bukan KPU.

“Tapi lebih jelasnya kita masih nunggu juknisnya karena desain surat suara juga belum turun. Karena kita masih baru memasuki tahapan pendaftaran,” ucap Asriadi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version