Home KALTARA Jelang May Day, Buruh Kaltara Soroti Ancaman PHK dan Sistem PKWT

Jelang May Day, Buruh Kaltara Soroti Ancaman PHK dan Sistem PKWT

0
Ilustrasi buruh. (Istimewa)

TARAKAN – Menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2025, sejumlah pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menyuarakan berbagai keluhan terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Ketua Serikat Pekerja FSP Kahut KSPSI ATUC Kaltara, Gusmin, menyampaikan sejumlah kekhawatiran yang dirasakan para pekerja, salah satunya mengenai dampak perang dagang global.

Dia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif, terutama risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sejauh ini memang belum ada laporan pekerja yang mengalami PHK, tetapi kami tetap waspada terhadap potensi yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” ungkapnya pada Sabtu (19/4/2025).

Gusmin juga menyoroti praktik perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja bagi tenaga kerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun di saat bersamaan justru merekrut pekerja baru. Menurutnya, situasi ini perlu segera mendapat perhatian dan solusi yang adil bagi semua pihak.

Meski demikian, dia memberikan apresiasi terhadap sejumlah perusahaan di Tarakan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).

Di sisi lain, Sekretaris DPC FSP Kahutindo Tarakan, Ahmad Hamzah, turut menyampaikan harapannya agar para buruh mendapat perlakuan sesuai dengan regulasi dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Sayangnya, hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa situasi dunia usaha yang belum stabil dalam beberapa tahun terakhir, mendorong serikat pekerja untuk mengambil pendekatan persuasif dalam memperingati May Day tahun ini.

Menurutnya, sinergi antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha sangat penting untuk menjaga stabilitas iklim usaha dan investasi.

Hamzah juga menegaskan bahwa sistem PKWT masih menjadi perhatian serius. “Penerapan PKWT telah merusak struktur perlindungan tenaga kerja. Ketika PKWT diterapkan secara luas, maka aturan-aturan lainnya menjadi lemah,” tegasnya.

Dia juga berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tarakan dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih besar bagi masyarakat lokal, serta menghapus sistem PKWT guna menciptakan kepastian kerja dan masa depan yang lebih baik bagi para pekerja.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version