Home KALTARA Mulai Oktober 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM

Mulai Oktober 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM

0
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Tarakan. (Ade)

TARAKAN – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, termasuk Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kebijakan ini direncanakan berlaku secara nasional mulai Oktober 2024.

“Kalau BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK sudah diberlakukan seluruh Indonesia mulai 1 Agustus, kalau SIM insyaallah informasinya Oktober,” ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan baru-baru ini.

Kebijakan ini, kata Yusef, sudah disosialisasikan di sejumlah kota besar di Indonesia. Namun untuk wilayah Kalimantan, baru disosialisakan di Kota Balikpapan. Menurutnya, kebijakan ini perlu diterapkan agar seluruh penduduk Indonesia mendapat jaminan sosial.

Terlebih, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat A dijelaskan, bahwa jaminan sosial merupakan hak seluruh penduduk Indonesia untuk meningkatkan harkat dan martabatnya. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 juga menyebut seluruh warga Indonesia dan warga negara asing yang sudah 6 bulan di Indonesia wajib memiliki jaminan sosial.

Yusef menyebut, sebanyak 33 kementerian telah diminta presiden untuk mengoptimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk kepolisian. Lebih lanjut, kepolisian diminta mengoptimalisasi kepemilikan JKN melalui pembuatan SKCK dan SIM.

“Termasuk Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan pemberi kerja harus menjamin JKN,” tuturnya.

Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kebijakan ini, bahkan menyediakan aplikasi bagi pihak kepolisian untuk mengecek masa aktif BPJS masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK.

“Untuk soal sosialisasi sudah dilakukan sosialisasi, kami pun sudah memberikan aplikasi pembantu untuk bisa mengecek jadi kalau ada masyarakat masih ngurus SKCK nanti-nanti Polres atau Polsek bisa mengecek lewat aplikasi apakah aktif atau tidak,” jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk aktif membayar BPJS Kesehatan. Jika tidak bisa membayar secara penuh, pembayaran bisa dilakukan dengan menyicil.
“Kalau ada bukti cicil maka dilayani SKCK-nya. Ada di aplikasi mobile JKN kalau untuk rehab,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version