TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tarakan buka suara terkait klaim salah satu pasien RSUD dr. H. Jusuf SK, yang mengaku tidak mendapat fasilitas BPJS saat melakukan kemoterapi.
Imbas dari hal tersebut, pasien yang diketahui bernama Nugraha Putra itu harus melakukan kemoterapi secara mandiri.
Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan, layanan kemoterapi pada dasarnya dijamin oleh seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS asalkan memenuhi syarat ketentuan.
“Kalau untuk alat-alat kemoterapi ini ada perjanjian kerja sama. Kalau perjanjian kerja sama dipenuhi maka lanjut. Beda lah dengan kerja sama pengadaan barang dan jasa, kalau wanprestasi masa berlanjut kan ndak bisa nanti kami yang kena. Ini yang perlu dipahami masyarakat,” kata Yusef kepada awak media, Selasa (6/8/2024).
Hanya saja dalam kasus di RSUD dr. H. Jusuf SK, kata dia, tidak memenuhi syarat kriteria karena dokter yang berkerja masih bersifat paruh waktu alias tidak full time.
“Kriteria ini berkaitan dengan dokter yang tidak full time. Silahkan tanya langsung ke rumah sakit,” ucapnya.
Yusef menegaskan, jika syarat ini dipenuhi maka kerja sama akan dilanjutkan dan pasien akan dilayani. Pihaknya pun masih menunggu jawaban dari rumah sakit terkait syarat yang belum dipenuhi. Saat ini, hanya Pemda yang bersurat ke BPJS Tarakan tersebut.
“Sehingga harapannya tentunya rumah sakit bersurat, apakah bisa atau tidak atau seperti apa nanti kita sampaikan ke kantor pusat. Jadi tergantung dari rumah sakit ada yang belum terpenuhi itu apa, kan ini gak bisa secara lisan,” tuturnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam