Pengembangan Kasus Sabu di Karang Ambun, Polres Berau Ringkus Dua Pelaku

BERAU – Satresnarkoba Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan mengamankan dua orang tersangka dalam satu rangkaian pengungkapan kasus. Polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 44,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Karang Ambun.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita terhadap seorang pria berinisial AM (22). Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus sedang sabu dengan berat bruto 4,72 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita satu bungkus bekas kotak rokok dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial NAF. “Dari hasil interogasi awal, tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NAF,” jelas Agus Priyanto.

Berdasarkan pengembangan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan NAF (18) di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kelurahan Karang Ambun.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. (RIL)

BERITA POPULER