BERAU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Peri Kombong, menyoroti pola pengelolaan penyertaan modal di tingkat kampung yang dinilai masih minim perencanaan.
Ia mengingatkan agar pemerintah kampung maupun pengelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) tidak asal mengajukan anggaran tanpa kajian usaha yang jelas. Menurutnya, kondisi seperti itu berpotensi membuat dana habis tanpa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang jadi pertanyaan sekarang, ini penyertaan modal diberikan dulu baru mereka mencari usaha, atau memang sudah ada rencana usaha yang matang sebelumnya,” katanya.
Ia menilai, pola pencairan dana tanpa arah usaha yang jelas hanya akan mengulang persoalan lama yang pernah terjadi di daerah. Bahkan, menurutnya, kondisi itu kerap berujung pada penggunaan anggaran yang tidak efektif.
Peri mencontohkan, DPRD Berau pernah menolak usulan penyertaan modal dalam jumlah besar karena tidak dibarengi dokumen perencanaan maupun studi kelayakan.
“Dulu pernah ada usulan sampai Rp50 miliar. Tapi usaha apa yang dijalankan belum jelas. Kalau seperti itu, uang hanya akan habis begitu saja,” ujarnya.
Menurutnya, penyertaan modal seharusnya diberikan setelah ada kajian bisnis yang matang, termasuk analisis peluang usaha dan proyeksi keuntungan. Dengan begitu, penggunaan dana kampung bisa lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti fenomena BUMK yang baru dibentuk tetapi langsung mendapat suntikan modal ratusan juta rupiah tanpa kejelasan bidang usaha.
“Jangan sampai baru bilang mau usaha langsung dikasih anggaran. Akhirnya habis dipakai operasional dan gaji pengurus, tapi usahanya sendiri tidak jalan,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan memperketat aturan mekanisme penyertaan modal melalui regulasi daerah.
“Ini agar pengelolaan keuangan kampung lebih terukur dan tidak berujung pada kerugian negara,” pungkasnya. (*)

